Polemik Survei Seismik 3D di PALI Semakin Memanas, Warga Geram

Polemik Survei Seismik 3D di PALI Semakin Memanas

Tanah Abang
PaliAktual.com

Polemik terkait survei Seismik 3D Idaman yang dilakukan PT DC PTS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terus menuai protes warga. Masyarakat yang terdampak geram karena perusahaan tetap melakukan aktivitas di lahan mereka tanpa izin, meski telah berulangkali dilarang.

Advokat Ifra Jumansyah, SH., MH., warga Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, menjadi salah satu yang lantang menyuarakan protes. Menurutnya, lahan pribadinya telah digunakan untuk survei tanpa ada permisi atau kesepakatan kompensasi yang jelas.

“Ifra menyampaikan kekesalannya, ‘Mereka sudah kami larang, tapi kabel-kabel seismik 3D tetap dibentangkan diam-diam di kebun kami,’” ujar Ifra saat dihubungi pada Minggu malam (8/9/2024).

Meski warga telah melarang, kru PT DC PTS tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Aktivitas pengeboran dan pembentangan kabel dinamit terus berlangsung tanpa komunikasi yang jelas dari pihak perusahaan.

Ifra menambahkan, “Sejak berbulan-bulan, mereka tetap beroperasi tanpa ada musyawarah. Kami pun akhirnya memutuskan untuk menggulung kabel mereka sampai ada kesepakatan yang jelas.”

Protes ini dipicu oleh tindakan perusahaan yang dinilai tidak menghargai hak pemilik lahan. Ifra menegaskan, “Kalau masuk lahan orang, ya izin dulu. Diskusikan kompensasinya dengan pemilik lahan. Ini bukan lahan PT, tapi lahan pribadi yang bertuan.”

Lebih jauh, ia menyinggung bahwa tindakan PT DC PTS melanggar Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin pemilik, serta Pergub No. 40 Tahun 2017.

Warga, melalui Ifra, mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum. “Kami berencana mengirim somasi kepada PT DC PTS. Kami akan beri batas waktu untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Ifra. Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, ia menegaskan warga akan menempuh jalur hukum.

Hingga kini, belum ada perwakilan dari PT DC PTS yang melakukan komunikasi dengan warga. Warga berharap, perusahaan segera mengambil langkah untuk berdialog dan menyelesaikan polemik ini secara musyawarah.

Survei Seismik 3D oleh PT DC PTS di lahan warga Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Namun, tanpa adanya izin maupun kesepakatan, aktivitas ini terus berlanjut, menyebabkan keresahan di kalangan warga setempat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *