Talang Ubi – PALI
paliaktual.com
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam rangka pengesahan pembahasan Raperda terpaksa ditunda lantaran pada rapat tersebut cuma dihadiri 9 orang anggota DPRD PALI dari jumlah 30 orang anggota DPRD PALI yang ada, Senin (23/12/2024).
Penundaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten PALI H Ubaidillah Soleh SH karena rapat DPRD PALI itu cuma dihadiri kurang dari separoh jumlah DPRD PALI atau dianggap tidak kourum.
“Dari 30 anggota DPRD PALI, hanya ada 9 anggota dewan yang hadir. Sehingga kita tunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” ucap H Ubaidillah saat membatalkan rapat.
Kejadian ini, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sangat menyesalkan banyaknya para wakil rakyat yang tidak hadir. Sebab, Raperda yang akan dibahas dan disahkan tersebut adalah aspirasi rakyat yang telah lama ditunggu-tunggu.
Pria yang lebih akrab disapa ” Ubai ” ini menjelaskan rencana Raperda yang akan digelar ini adalah tentang Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) yang antara lain mengatur mengenai batasan hiburan malam, ternak kaki 4, parkir dan lain sebagainya. Peraturan Daerah ini menurut Ubai sudah ditunggu masyarakat, tak seharusnya dihambat atau tunda-tunda karena tidak kehadiran anggota DPRD PALI.
Ditegaskan Ubai, produk legislasi berupa Perda adalah salah satu indikator keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat masyarakat selaku konstituennya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya para legislator proaktif dalam menghasilkan produk hukum itu.
” Perda adalah salah satu produk legislasi dan merupakan indikator keberhasilan DPRD PALI dalam melaksanakan amanat masyarakat PALI selaku konstituennya dan sepatutnya para legislator antusias dan proaktif dalam menghasilkan produk hukum di Bumi Serepat Serasan ini,” tukasnya.
Sekretaris DPRD PALI (Sekwan) H. Sangkut, S.Pd., M.M juga membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi. Ia mengatakan rapat paripurna hari ini dibatalkan karena hanya dihadiri 9 anggota DPRD PALI.
Padahal kata dia, sebelumnya undangan maupun pemberitahuan sudah disampaikan kepada seluruh 30 anggota DPRD PALI.
“Karena tidak kourum, rapat hari ini ditunda. Kita tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab banyaknya anggota dewan yang tidak hadir,” tukasnya.
Sementara itu terpisah, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser) Rully Pabendra, sangat menyesalkan atas tertundanya rapat paripurna DPRD PALI PALI ini yang disebakan kurangnya kehadiran anggota DPRD PALI.
Dikatakan Rully, Rapat Paripurna DPRD PALI tersebut sangat penting karena yang dibahas adalah mengenai Raperda untuk kepentingan masyarakat PALI.
“ Kalau Raperda ini kan murni untuk kepentingan masyarakat. Artinya bukan untuk membahas soal anggaran, yang mungkin saja ada kepentingan dewan bersangkutan yang belum terakomodir,” ujarnya.
” Jadi tolonglah para dewan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kami masyarakat berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, ” pungkasnya
Red