Talang Ubi
paliaktual.com
Untuk diketahui bahwa ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.
Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye oleh Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, diantaranya adalah: Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah, Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD), Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan, Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban, Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Namun pada acara Road Race Championship tahun 2024 yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) 10 November Pendopo Talang Ubi Kabupaten PALI, Minggu (06/10/2024) disinyalir telah terjadi pelanggaran oleh salah satu Paslon peserta pilkada Kabupaten PALI 2024.
Ada dugaan kuat Gelanggang Olah Raga (GOR) 10 November Pendopo Talang Ubi yang merupakan pasilitas miliki Pemerintah Kabupaten PALI telah dimanfaatkan oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI untuk kegiatan politiknya yang dibungkus dengan kegiatan Road Race Championship tahun 2024.
Hal itu buktikan dengan banyaknya baleho salah satu Paslon mengelilingi arena lokasi Road Race Championship tahun 2024 di GOR 10 November Pendopo Talang Ubi. Bahkan dari data yang didapat media ini, trophy dan penghargaan pada kegiatan itu diduga tercantum foto pasangan calon yang dimaksud.
Nama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI nomor urut 02 disebut – sebut sebagai Paslon yang diduga telah menggunakan palilitas milik Pemerintah PALI untuk kepentingan politiknya di pilkada Kabupaten PALI 2024.
Hal itu terang saja telah mengundang protes keras dari sejumlah Tim Pemenangan Paslon lain.
Salah satunya dari aktivis Kabupaten PALI dan Sumsel, Firdaus Hasbulah SH. Ia sangat prihatin dan menyayangkan atas telah terjadinya dugaan penggunaan aset negara oleh salah satu Paslon peserta pilkada Kabupaten PALI dimaksud.
Anggota DPRD Kabupaten PALI dari Partai Demokrat ini akan mempertanyakan kepada instansi yang terkait, yang telah memberi izin menggunakan aset daerah untuk kepentingan politik salah satu Paslon pilkada Kabupaten PALI.
Dalam persoalan ini, Firdaus Hasbullah menegaskan bahwa Kawasan stadion Gelora 10 November Kabupaten PALI merupakan salah satu aset milik Pemerintah PALI. Artinya, kegiatan apapun yang berbau politik, apalagi digunakan untuk kepentingan politik salah satu Paslon pilkada PALI, itu dilarang.
” Kawasan GOR 10 November Kabupaten PALI itu merupakan aset Pemerintah PALI, dilarang untuk mengadakan kegiatan apapun yang berbau politik, termasuk kegiatan politik pilkada PALI oleh satu Paslon di Kabupaten PALI,” ucap Firdaus.
” Kami akan segera mempertanyakan kepada Dinas terkait serta segera melaporkan ke pihak Bawaslu Pali untuk segera ditindaklanjuti adanya informasi tersebut,” katanya, Minggu (06/10/2024).
” Karena jika dibiarkan serta tidak ditindak tegas, maka Paslon yang lain bisa menggunakan juga dong,” imbuhnya.
Firdaus Hasbullah menjelaskan sudah jelas dalam ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut, salah satunya tidak boleh mengunakan Fasilitas pemerintah, dan sudah jelas dalam PKPU mengenai larangan kampanye, salah satunya mengunakan fasilitas pemerintah.
” Kita meminta agar Bawaslu Kabupaten PALI bisa mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran itu” pungkasnya
En