Ada Korupsi?, Kejari PALI Geledah Kantor Disprindag Dan Kantor Dekranasda Pemkab PALI.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
paliaktual.com

Seisi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) dan Kantor Sekretariat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumatera Selatan dikagetkan dengan Kedatangan Tim Kejaksaan Negeri PALI dengan pengawalan ketat dari kepolisian Polres PALI, Selasa (04/03/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangan Tim Kejari PALI itu rupanya melakukan penggeledahan terkait adanya Dugaan tindak pidana korupsi di dua Kantor Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersebut.

Ada sekitar 5 jam Tim Kejaksaan Negeri PALI melakukan penggeledahan. Sehingga dari penggeladahan tersebut ada 34 item dokumen dari kantor Disperindag dan Sekretariat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten PALI terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat di Disperindag PALI tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber menjelaskan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat di Disperindag PALI tahun anggaran 2023 menelan anggaran Rp. 2,7 Miliar.

” Kegiatan tersebut menelan pagu anggaran sebesar Rp 2,7 miliar, dengan delapan kegiatan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber, pada Selasa (04/03/2025).

Dikatakan Enggi, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dengan 40 hingga 60 orang telah diperiksa. Saat ini masih dalam tahapan mengumpulkan alat bukti.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti, belum ada penetapan tersangka. Untuk potensi kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Enggi.

Ditambahkan, Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando bahwa penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak awal 2025.

Lanjut Rido, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari PALI Nomor : Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025. Serta Surat Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor :Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor :Print-02/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.

Sementara Plt. Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah, menanggapi hal tersebut mengaku telah menerima informasi sebelumnya, dan telah beberapa kali diperiksa terkait kegiatan yang diselidiki.

“Kami belum tahu pasti terkait dugaan tindak pidana apa, tapi kami siap bersikap kooperatif untuk membantu proses penyelidikan yang dilakukan Kejari,” katanya

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *