3 Kades Aktif di PALI Lulus Seleksi PPPK, Massa Pemuda Pancasila Kabupaten PALI Geruduk Kejari PALI

Talang Ubi – PALI
paliaktual.com

Mungkinkah 3 Kepala Desa aktif di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan masih merasa kurang beban, tanggung jawab dan penghasilannya sehingga masih ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dan ironinya, 3 Kepala Desa yang jelas – jelas sudah memiliki pekerjaan dan tanggung jawab sebagai Pemerintah Pemimpin desa, dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar Pemerintah pada tahun 2024 baru baru ini.

Sementara diketahui masih banyak generasi muda yang sudah menyelesaikan pendidikannya, belum memiliki pekerjaan, telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut tidak lulus.

Hal itu jelas saja sudah menimbulkan gelombang protes dari masyarakat Kabupaten PALI serta menjadi sorotan netizen di media sosial.

Kejadian itu juga telah menimbulkan reaksi keras dari organisasi Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten PALI.

Merasa tidak tidak terima lulusnya 3 Kepala Desa aktif di seleksi PPPK tersebut, puncaknya ribuan massa yang tergabung dalam Organisasi Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten PALI menggelar aksi Demo di depan kantor Kejaksaan Negeri setempat pada Senin (20/01/2025) pagi.

Pada aksi demo tersebut, massa Organisasi Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten PALI mencurigai seleksi PPPK yang meluluskan 3 Kepala Desa aktif tersebut ada indikasi kecurangan serta ada main mata antara 3 Kepala Desa dengan tim seleksi.

Pengunjuk rasa juga menilai kejadian itu disinyalir ada penyalahgunaan jabatan dan dugaan telah terjadi korupsi oleh oknum – oknum yang terlibat pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu

” Kami minta kepada Kejari PALI untuk diproses secara hukum atas dugaan penyalahgunaan jabatan dugaan korupsi untuk semua yang terlibat dalam meluluskan ke tiga Kades itu,” ucap koordinator aksi.

Selain itu, lantaran 3 Kepala Desa itu masih aktif dan sedang memiliki beban tanggungjawab, pengunjukrasa juga minta panitia seleksi PPPK agar membatalkan kelulusan 3 Kepala Desa tersebut.

” Kami minta panitia seleksi PPPK untuk membatalkan kelulusan PPPK untuk ke tiga kepala Desa itu, karena dinilai cacat hukum sebagaimana telah melanggar UU Desa, karena 3 Kepala Desa itu sudah merangkap jabatan,” ujar Stelly yang merupakan
Koordinator Aksi pada unjuk rasa ini.

Bukan cuma itu, pengunjukrasa juga meminta 3 Kepala Desa yang dinyatakan lulus seleksi PPPK dimaksud agar mengembalikan kerugian negara karena sudah menerima dua penghasilan (gaji) dari sumber yang sama, yakni anggaran negara baik itu APBD maupun APBN.

” Kami juga meminta ke tiga Kades yang lulus PPPK untuk mengembalikan kerugian negara, karena telah menerima 2 sumber penghasilan yang bersumber anggaran negara baik itu dari APBD maupun APBN,” ungkap Stely dalan orasinya

Pengunjukrasa berjanji tegas akan terus mengawal proses demi proses permasalahan ini sampai ada tindakan yang nyata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tiga Kades ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI, melalui Kepala Seksi Intel Kejari PALI Rido Dharma Hermando, SH yang menemui pengunjukrasa mengatakan berjanji akan dilakukan pemanggilan terhadap ke tiga oknum kepala Desa yang dipermasalahkan itu

Kasi Intel Kejari PALI Rido Dharma Hermando SH juga meminta permasalahan ini bisa dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri PALI

” Kita minta secepatnya dibuatkan surat pengaduan resmi, nanti kita pelajari jika memang terdapat indikasi dugaan melanggar hukum, nanti akan kita tindak secara hukum,” kata Rido.

Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri PALI, ribuan massa pengunjuk rasa yang dinakhodai Stelly tersebut membubarkan diri secara tertib.

Sekedar informasi,baru baru ini juga viral di Kabupaten PALI lantaran oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI dikabarkan menggelar acara pernikahannya secara besar – besaran. Dan Pernikahan oknum Kepala Desa Tanjung Kurung ini merupakan pernikahannya yang ketiga kali.

Masyarakat menilai, untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai Kepala Desa, perbuatan tersebut dianggap kurang ideal dan berkaitan dengan masalah moral seorang Kepala Desa.

Bahkan diduga oknum Kepala Desa yang sudah 3 kali menikah ini diduga telah melakukan korupsi anggaran desa untuk membiayai pernikahannya

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *